Pada masa Reformasi, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran dalam sistem pemerintahannya. Berikut ciri-ciri utama pemerintahan Indonesia pada masa tersebut:
**Kebebasan Menyatakan Pendapat Dijamin Undang-Undang**
Kebebasan menyatakan pendapat menjadi salah satu ciri utama pemerintahan Indonesia pada masa Reformasi. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia dan Kebebasan Dasar.
Kebebasan Menyatakan Pendapat di Masa Reformasi
Masa Reformasi ditandai dengan kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia dan Kebebasan Dasar
- Amandemen UUD 1945 tentang Kebebasan Pers
Ciri-ciri Pemerintahan Indonesia pada Masa Reformasi
Beberapa ciri utama pemerintahan Indonesia pada masa Reformasi antara lain:
- Sistem pemerintahan presidensial
- Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
- Demokrasi multipartai
- Otonomi daerah
Kekuasaan Pemerintahan Indonesia pada Masa Reformasi
Kekuasaan pemerintahan Indonesia pada masa Reformasi dibagi menjadi tiga cabang:
Cabang Kekuasaan | Lembaga |
---|---|
Eksekutif | Presiden dan Wakil Presiden |
Legislatif | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) |
Yudikatif | Mahkamah Agung |
**Kesimpulan**
Masa Reformasi membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia, yang ditandai dengan kebebasan menyatakan pendapat, pemisahan kekuasaan, dan demokratisasi.