Kerja sama internasional merupakan hal yang sangat krusia dalam hubungan antarnegara. Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan tujuan- tujuan yang tidak dapat dicapai oleh satu Negara secara sendiri. Namun, terdapat beberapa hal yang dilarang dalam praktik Kerja Sama Internasional, di antaranya:
Negoisasi
Dalam negoisasi, dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau memaksakan kehendak salah satu Pihak. Negosiasi harus dilakukan dengan prinsip kesetaraaan dan itikad baik.
- Contoh: Negara A tidak dapat memaksakan Negara B untuk menandatangani perjanjian yang merugikan kepentingan Negara B.
Kooperatif
Dalam kooperatif, dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak atau menghambat kerjasama. Seluruah Pihak harus bekerja sama dengan tulus dan aktif untuk mencapai tujuan yang telah disepakati.
- Contoh: Negara A tidak dapat melakukan tindakan yang dapat merusak atau menghambat kerjasama dalam bidang ekonomi dengan Negara B.
Intervensi
Intervensi merupakan tindakan yang dilarang dalam Kerja Sama Internasional. Intervensi adalah tindakan ikut campur suatu Negara dalam urusan dalam negeri Negara lain. Intervensi dapat dilakukan secara militer atau non-militer.
- Contoh: Negara A tidak dapat melakukan intervensi militer ke Negara B dengan alasan untuk melindungi warganya.
Aktif
Aktif adalah tindakan yang dilarang dalam Kerja Sama Internasional. Aktif adalah tindakan yang dapat menimbulkan konflik atau permusushan antar Negara. Aktif dapat dilakukan secara militer atau non-militer.
- Contoh: Negara A tidak dapat melakukan aktif militer ke Negara B dengan alasan untuk melindungi wilayah perbatasannya.
Nonintervensi
Nonintervensi adalah prinsip yang mengharamkan suatu Negara untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri Negara lain. Prinsip ini merupakan dasar dari Kerja Sama Internasional.
- Contoh: Negara A tidak dapat melakukan intervensi dalam urusan politik dalam negeri Negara B.
Kesimpulan
Kerja Sama Internasional merupakan hal yang sangat krusia dalam hubungan antarnegara. Namun, terdapat beberapa hal yang dilarang dalam praktik Kerja Sama Internasional, di antaranya negoisasi, kooperatif, intervensi, aktif, dan nonintervensi. Hal-hal tersebut dilarang karena dapat merusak atau menghambat kerjasama antarnegara dan menimbulkan konflik atau permusushan.