Cita-Cita Dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan

mentor

**Cita-cita dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia**

**Pengantar**

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia. Proklamasi ini menandai lahirnya Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Di balik proklamasi kemerdekaan tersebut, terkandung cita-cita dan tujuan mulia yang menjadi pedoman bagi perjalanan bangsa Indonesia selanjutnya.

**Pembahasan dan Penjelasan**

**A. Pancasila**

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu:

* Ketuhanan Yang Maha Esa
* Kemanusiaan yang adil dan beradab
* Persatuan Indonesia
* Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
* Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila menjadi cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan karena mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang ingin menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

**B. MPR**

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara tertinggi di Indonesia yang memiliki fungsi dan wewenang sebagai berikut:

* Menetapkan Undang-Undang Dasar
* Memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden
* Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

MPR menjadi cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan karena merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat, di mana rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan arah dan tujuan negara melalui perwakilannya di MPR.

**C. Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945**

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) merupakan konstitusi negara Indonesia yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti:

* Pasal 1 ayat 1: “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”
* Pasal 28D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”

Mencerminkan cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan untuk menciptakan negara yang berdaulat, adil, dan melindungi hak-hak seluruh warga negaranya.

Baca Juga :  Motif Ekonomi Pengusaha

**D. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945**

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan bagian penting dari konstitusi yang berisi alinea-alinea yang memuat cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan, antara lain:

* “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”
* “… mewujudkan suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi landasan filosofis dan ideologis bagi penyelenggaraan negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.

**Kesimpulan**

Cita-cita dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia tertuang dalam Pancasila, MPR, UUD NRI Tahun 1945, dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Cita-cita dan tujuan ini merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

Artikel Terkait

Bagikan:

mentor

Saya adalah seorang penulis yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Hobi saya menulis artikel yang bermanfaat untuk teman-teman yang membaca artikel saya.

Tags